BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

SEKILAS BAPERTARUM PNS

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau biasa disingkat BAPERTARUM-PNS merupakan Badan Umum Lainnya yang diberi amanah untuk mengelola dana Tabungan Perumahan pegawai Negeri Sipil. Lembaga ini dibentuk pada tahun 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Lembaga ini dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak. Hal ini dianggap penting mengingat kemampuan untuk memiliki rumah dan hunian layak huni masih belum merata di antara seluruh PNS. Melaui berbagai Produk Layanan, BAPERTARUM-PNS diharapkan mampu menjembatani kemampuan PNS untuk memiliki rumah.

BAPERTARUM-PNS merupakan Badan Umum Lainnya yang diberi amanah untuk mengelola dana Taperum-PNS. Dalam pembentukan dan kegiatan operasionalnya, BAPERTARUM-PNS tidak memiliki struktur dan komposisi kepemilikan saham.

PROFIL BAPERTARUM PNS

Visi misi BAPERTARUM-PNS yakni Menjadi pengelola Tabungan Perumahan PNS yang handal melalui produk menarik dan layanan prima. Membantu meringankan PNS dalam pembiayaan pemilikan rumah disertai fasilitasi pilihan produk rumah melalui pengelolaan Tabungan Perumahan yang transparan dan akuntable untuk kesejahteraan PNS.

Saat ini, BAPERTARUM-PNS memiliki lima program bantuan kepemilikan rumah kepada PNS aktif. Kelima jenis program tersebut adalah Bantuan Uang Muka (BUM), Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM), Bantuan Tabungan Perumahan (BTP), Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM), dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun (TBM). Adapun besaran bantuan mulai Rp1,2 juta hingga Rp30 juta, tergantung jenis program dan golongan PNS. Selain itu, BAPERTARUM-PNS juga menyediakan Pengembalian Tabungan (PT) bagi PNS Pensiun yang tidak pernah memanfaatkan bantuan BAPERTARUM-PNS dalam membangun rumah pada masa aktifnya.

Dasar Hukum Pendirian

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Kepemilikan

N/A

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Nama Komersil:
BAPERTARUM PNS
Bidang Usaha:
Menghimpun, memupuk, dan menyalurkan Dana Taperum untuk PNS
Tanggal Berdiri:
15 Februari 1993
Kontak:
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 dan C3 Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160-Indonesia
Telepon:
(021) 727 98944
Fax:
(021) 727 97086
Email:
humas@bapertarum-pns.co.id
Kategori:
N/A
Annual Report:
2016 : BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id